undang-Undang No 2 Tahun 2004
Pasal 101
(1) Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
(3) Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunnyai kekuatan hukum.
Tinjauan:
Patut untuk dicermati dalam setiap agenda persidangan terlebih pada tahapan pembacaan putusan yakni hakim mengucapkan "sidang terbuka untuk umum" Bilamana ada kelupaan pembacaan maka putusan pengadilan menjadi tidak sah serta tidak mengikat para pihak yang bersengketa karena putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
Pasal 102
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
c. Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;
d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan tentang sengketa;
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkab batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Salam
A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment