Wednesday, 30 September 2015

PERIHAL PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perihal putusan Pengadilan Hubungan Industrial

undang-Undang No 2 Tahun 2004

Pasal 101
(1) Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Dalam  hal  salah  satu  pihak  tidak  hadir  dalam  sidang  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  (1),  Ketua  Majelis  Hakim  memerintahkan  kepada  Panitera  Pengganti  untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
(3) Putusan   Majelis   Hakim   sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (1)   sebagai   putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunnyai kekuatan hukum.

Tinjauan:
Patut untuk dicermati dalam setiap agenda  persidangan terlebih pada tahapan pembacaan putusan yakni hakim mengucapkan "sidang terbuka untuk umum" Bilamana ada kelupaan pembacaan maka putusan pengadilan menjadi tidak sah serta tidak mengikat para pihak yang bersengketa karena putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum

Pasal 102
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama,  jabatan,  kewarganegaraan,  tempat  kediaman  atau  tempat  kedudukan  para pihak yang berselisih;
c. Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;

d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan tentang sengketa;
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak  dipenuhinya  salah  satu  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkab batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Salam

A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment