Tersangka Korupsi Mobil Listrik Ajukan Gugatan Praperadilan
By FX. Richo Pramono on 02 Okt 2015 at 16:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Dasep Ahmadi diterima pihak pengadilan pada Jumat pagi.
"Ya benar Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Dia juga menerangkan, Dasep Ahmadi sempat mendaftarkan permohonan praperadilan pada minggu lalu sebelum akhirnya dicabut kembali. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan melalui pengacaranya, Andriko Saputra.
"Benar minggu lalu pernah didaftarkan. Namun kemudian dicabut dan didaftar lagi dengan nomor 97. Belum ditunjuk hakimnya," terang Made.
Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada 2013.
Dasep ditahan oleh tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 28 Juli lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Rekanan Kementerian BUMN itu diduga telah menerima 92% dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.
Pengadaan mobil listrik pada 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar, dimaksudkan untuk digunakan pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Ado/Sun)
Tinjauan:
Dalam KUHAP dinyatakan bahwa:
Ps.77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam kasus berita diatas pengajuan praperadilan memang tepat dan dapat diajukan berkaitan dengan sah tidaknya tindakan Penang Japan,penahanan yang dilakukan terhadap Dasep
Disamping itu secara formil proses pengajuan praperadilan juga telah mengacu pada ketentuan KUHAP
"Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya"(ps.79)
Kesimpulan:
Setiap tindakan oleh penyidik terkait penangkapan,penahanan yang tidak sah dapat dilakukan upaya praperadilan
Salam
A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment