Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tempat mengajukan gugatan oleh penggugat mengikuti ketentuan dalam perundangan sbb:
"Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" (ps 81 UU No 2 tahun 2004
Dari ketentuan diatas,bilamana ada perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili perusahaan pemberi kerja berada. Mis: Tuan A bekerja di PT SUKA SUKA maka gugatan yang diajukan oleh Tuan A diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di domisili PT SUKA SUKA
Salam
A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment