Wednesday, 30 September 2015

KOMPETENSI RELATIVE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kompetensi Relative

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tempat mengajukan gugatan oleh penggugat mengikuti ketentuan dalam perundangan sbb:

"Gugatan  perselisihan  hubungan  industrial  diajukan  kepada  Pengadilan   Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" (ps  81 UU No 2 tahun 2004

Dari ketentuan diatas,bilamana ada perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya  meliputi domisili perusahaan pemberi kerja berada. Mis: Tuan A bekerja di PT SUKA SUKA maka gugatan yang diajukan oleh Tuan A diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di domisili PT SUKA SUKA

Salam

A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment