Perihal mengenai Surat kuasa khusus, dalam Pasal 1795 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemberian Kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih
Secara garis besar, pemberian kuasa juga dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Secara lisan (dalam pasal 120 HIR, pasal 123 ayat 1 HIR, dan pasal 147 ayat 1 Rbg
- Kuasa yang ditunjuk dalam Surat gugatan( pasal 123 ayat 1 dan pasal 147 ayat 1 Rbg, Namun cara penunjukkan tetap harus terkait dengan pasal 118 HIR dan pasal 147 Rbg
- Surat Kuasa Khusus juga diatur didalam pasal 123 HIR
Salam
A.F.Hasan
HP: 081905057198
email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment