AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Tuesday, 7 November 2023

PERAN ADVOKAT DI ORGANISASI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

›
Peran Advokat dalam perlindungan data pribadi di sebuah organisasi dapat mencakup serangkaian langkah yang dapat dikerjakan. Berikut adalah ...
Saturday, 15 October 2022

Paparan dan Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

›
  Salam Tim AHP ADVOKAT
Sunday, 24 July 2022

Paparan Ulang Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

›
Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat Latar Belakang Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap  PSE  Lingkup Privat wajib  m...
Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

›
Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB Artikel ini telah diterbi...
Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

›
Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ar...

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

›
MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP  DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO Dugaan investasi bodong pada perdaga...
Wednesday, 16 February 2022

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

›
Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti: Dalam proses penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan barang bukt...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.