Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan , ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. "Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan ahli dalam rangka proses peningkatan status hukum perkara itu ke penyidikan. "Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai kasus dalam pemberitaan ini: Bahwa terlepas dari substansi hukum yang ada maka disini kami hanya akan dan membatasi ulasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui bahwa proses penyelidikan merupakan serangkaian upaya dari pihak penyelidik terhadap laporan dugaan tindak pidana yang terjadi untuk menentukan bahwa perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana ini merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana sehingga dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan maka ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga perbuatan pidana agar menjadi terang. Dalam kegiatan penyidikan ini juga termuat didalamnya kegiatan penyelidikan  sehingga kegiatan penyelidikan tentu tidak dapat lepas dari kegiatan penyidikan karena merupakan satu kesatuan kegiatan disamping itu didalam kegiatan ini juga dapat dilakukan berbagai upaya hukum untuk kepentingan penyidikan diantaranya berupa penyitaan aset, penggeledahan tempat, penangkapan maupun penahanan.

Kita tunggu dan ikuti proses selanjutnya dalam perkara ini.

 

Salam

Tim AHP ADVOKAT

Sumber berita:

Klik tulisan ini

Video youtube terkait:


Sumber

Klink link ini:


Video Lainnya:




Sumber:

klik link ini

No comments:

Post a Comment