AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Sunday, 24 July 2022

Paparan Ulang Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

›
Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat Latar Belakang Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap  PSE  Lingkup Privat wajib  m...
Sunday, 6 March 2022

Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan Terhadap Kasus Doni Salmanan

›
Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB Artikel ini telah diterbi...
Thursday, 17 February 2022

Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

›
Menilik Ketentuan Pasal Terhadap Vonis Azis Syamsuddin Dalam pemberitaan di SINDOnews.com pada Kamis, 17 Februari 2022 - 11:57 WIB oleh Ar...

MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO

›
MENGURAI DUGAAN PELANGGARAN PASAL-PASAL UU ITE,TPPU dan KUHP TERHADAP  DUGAAN INVESTASI BODONG BINOMO Dugaan investasi bodong pada perdaga...
Wednesday, 16 February 2022

Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti:

›
Mengenal Alat Bukti dan Barang Bukti: Dalam proses penyeldikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana maka alat bukti dan barang bukt...

Keadilan Restoratif

›
  Keadilan Restoratif Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana yang su...
Tuesday, 15 February 2022

Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan

›
Pembahasan Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan Kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dilakukan oleh penyeli...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.