Keadilan Restoratif Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pidana
Suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana yang sudah dimulai proses penyelidikan dan atau penyidikan dapat diselesaikan diluar forum pengadilan melalui upaya keadilan restorative, dimana upaya ini merupakan salah satu upaya perdamaian diantara pelapor dan pihak terlapor untuk tidak memperpanjang permalahan diantara para pihak dan saling sepakat untuk diselesaikan dengan mufakat. Menurut Perkap No 6 Tahun 2019, upaya perdamaian yang ditempuh melalui keadilan restorative dapat dilakukan bilamana memenuhi syarat materiil dan formil. Syarat materiil meliputi:
- tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
- prinsip pembatas yakni pada pelaku dan pada tindak pidana dalam prosesnya.
Prinsip Pembatas pada pelaku:
1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni
kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
2) pelaku bukan residivis;
Prinsip Pembatas pada tindak pidana dalam proses:
1) penyelidikan; dan
2) penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;
Sedangkan untuk aspek formilnya meliputi:
- surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
- surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
- berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
- rekomendasi
gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
- pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
Melalui
forum ini maka suatu tindak pidana dapat cepat selesai dan memberikan keadilan bagi para pihak.
Salam
Tim
AHP| ADVOKAT
Konsultasikan
Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT Untuk memenuhi kebutuhan persoalan
hukum anda maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah
beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum
berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.
Untuk
berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl.
Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor
Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai
jenis perusahaan dan perorangan.
No comments:
Post a Comment