AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Wednesday, 1 December 2021

Aturan Pembubaran Badan Hukum

›
Pembubaran PT Melalui Penetapan Pengadilan Bahwa jangka waktu berdirinya suatu PT dapat berakhir ataupun diakhiri melalui penetapan pengad...

Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham

›
Bagaimana Aturan Hukum Melakukan Buyback Saham Buyback saham merupakan corporate action perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli kemb...
Tuesday, 30 November 2021

CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

›
CARI TAHU AGENDA AGENDA DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang merupakan w...
Sunday, 14 November 2021

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

›
MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK ASPEK TINDAK PIDANA MEREK Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam   UU NO 20 ...

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

›
Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis Merek memiliki arti dan nilai komersiil b...
Tuesday, 9 November 2021

ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

›
  ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX Investasi Forex Beresiko Tinggi Bertransaksi f...
Thursday, 4 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

›
Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI Sebelum membahas lebih dalam silahkan simak lebih dahulu ulasan men...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.