PENGERTIAN PENAHANAN
Merujuk pada Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dengan demikian dapat dimaknai bahwa tidak setiap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan. Undang-undang menentukan bahwa orang yang dapat dikenakan penahanan adalah orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.
Lebih lanjut juga dijelaskan dalam pasal tersebut diatas bahwa kewenangan melakukan Penahanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas tindakan tersebut. Mengutip paparan yang disampaikan oleh Rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan dikatakan bahwa kewenangan melakukan penahanan di tahap penyidikan ada pada penyidik, di dalam tahap penuntutan ada pada penuntut umum dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan hakim dapat melakukan penahanan.
SYARAT PENAHANAN
Syarat-syarat penahanan terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif dinilai pada ada kehawatiran bahwa tersangka/terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Syarat penahanan yang bersifat objektif didasarkan pada tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.
JANGKA WAKTU PENAHANAN
Jangka waktu penahanan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP sebagai berikut:
- Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
- Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
- Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Merujuk uraian diatas dan masih mengutip paparan rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa kewenangan melakukan perpanjangan penahanan di tahap penyidikan ada pada penuntut umum, di dalam tahap penuntutan ada pada Ketua Pengadilan Negeri dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan ada pada Ketua Pengadilan Negeri.
Sekian Terima Kasih
Tim AHP Advokat
No comments:
Post a Comment