Wednesday, 28 August 2019

Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK RUMAH SECOND-


Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan  -UNTUK RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·         Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·         NPWP;
·         Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
·         Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·         Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
·         Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·         Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
·         Kartu Keluarga (KK);
·         Surat Nikah (jika sudah nikah);
·         NPWP.
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Salam
 
AFH

No comments:

Post a Comment