Pahami Syarat Serta Prosedur Jual Beli Tanah dan Bangunan -UNTUK
RUMAH SECOND-
Dalam transaksi jual beli membutuhkan
data-data yang akurat selama proses berlangsungnya transaksi.
1. Data Penjual
Adapun, data penjual yang perlu
disiapkan, antara lain:
·
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan
Istri);
·
Kartu Keluarga (KK);
·
Surat Nikah (jika sudah nikah);
·
Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi
(Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha,
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat
tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
·
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
·
NPWP;
·
Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk
WNI keturunan;
·
Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
·
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa
adalah akta kematian;
·
Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat
Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan
adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
·
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan
Istri);
·
Kartu Keluarga (KK);
·
Surat Nikah (jika sudah nikah);
·
NPWP.
3. Proses Pembuatan
AJB di Kantor PPAT
4. Pembuatan AJB
5. Proses ke Kantor
Pertanahan
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment