Pahami Prosedur
Jual-Beli Tanah Warisan
Apabila salah satu pihak yakni suami
atau istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah
meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli, tanah tersebut
harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama ahli waris.
Lebih lanut, sebelum melakukan proses jual beli beberapa data
yang diperlukan adalah sebagai berikut:
· Surat keterangan waris. Untuk WNI pribumi berupa surat
keterangan waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh lurah yang
dikuatkan Camat. Untuk WNI keturunan berupa surat keterangan waris dari
notaris;
·
Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
·
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
·
Fotokopi Surat Nikah;
· Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di
antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris jika tidak bisa hadir;
·
Bukti Pembayaran BPHTB waris atau pajak ahli waris yang
besarannya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak
kena pajaknya.
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment