Monday, 24 September 2018

PERIHAL PENAHAHAN


PERIHAL PENAHAHAN

Seringkali proses penegakan hukum oleh aparat hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana disertai dengan Penahanan. Sebenarnya apakah tindakan penahanan itu dan bagaimanakah pengaturannya menurut KUHAP??


Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi tindakan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik (untuk kepentingan penyidikan), penuntut umum (kepentingan penuntutan) atau Hakim (kepentingan pemeriksaan di pengadilan). Dari sini dapat kita cermati bahwa hanya penyidik, penuntut umum dan hakim lah yang memiliki kewenangan kepada tersangka atau terdakwa untuk dilakukan penahanan terhadapnya. Bagaimanakah dengan penyelidik? Apakah juga berwenang melakukan penahanan? Penyelidik juga berwenang melakukan penahanan tentunya dengan adanya perintah penyidik dan atas tindakannya tersebut penyelidik harus membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik.

 
Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dari keterangan ini dapat dikaji bahwa penahanan dapat bersifat subyektif.

 
Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka terhadap tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Sementara dengan mengacu pada  Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”

Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat objektif. Artinya terdapat suatu ukuran / standart jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan

Kesimpulan bahwa:
Penahanan tidak wajib dilakukan terhadap tersangka/terdakwa. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif)

Salam
AFH

 
Sekilas aktifitas dari Aslam Hasan & Partners
Aktifitas Aslam Hasan & Partners dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas. Kami berupaya maksimal sebagai berikut:
  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
Salam
 
AFH
 

 

No comments:

Post a Comment