Monday, 24 September 2018

Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan


Ditahan Kejagung, Eks Dirut Pertamina Siapkan Praperadilan

Eko Priliawito, Bayu Nugraha

Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

© VIVA Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.

"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.

Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska ditahannya Karen pada siang ini.

"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.

Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.

"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman

Sumber:


PEMBAHASAN
Dari pemberitaan diatas ada beberapa terminologi umum yang penulis coba uraikan sebagai bahan kajian maupun informasi yanki berkenaan dengan:

1.      Penetapan Tersangka;

2.      Perihal Praperadilan;

3.      Perihal Penahanan;

Proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidak ujug-ujug langsung ditetapkan namun ada serangkaian tindakan yang mendahului hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Serangkaian tindakan itu terdiri dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kembali kepada KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ada berupa tindakan yang dilakukan yakni berupa pengumpulan alat bukti. Alat bukti didalam KUHAP diatur secara limitatiF terdiri dari :

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Selanjutnya Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan alat bukti (minimal 2 alat bukti yang sah) yang didapat oleh penyidik untuk kemudian  dilakukan gelar perkara baru proses akhirnya adalah penetapan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga dari uraian diatas jelas bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat serta-merta ditetapkan tetapi ada serangkaian tindakan pendahuluan yang harus dilalui yang bila sedikit saja ada ketidakpatuhan maka penetapan sebagai tersangka dapat di Praperadilankan.

Praperadilan:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:

1.      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penetapan tersangka;

2.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Sedangkan penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Lebih lanjut perihal penahanan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (syarat obyektif dan syarat subyektif)

Salam
Aslam Hasan

No comments:

Post a Comment