Ditahan Kejagung, Eks Dirut
Pertamina Siapkan Praperadilan
Eko Priliawito,
Bayu Nugraha
Kuasa hukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo
Aribowo telah mempertimbangkan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Ini
dilakukan usai kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
© VIVA Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT
Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
"Lagi kita pikir-pikir, belum tahu," ujar
Soesilo ketika dihubungi VIVA, Senin, 24 September 2018.
Menurutnya, langkah hukum praperadilan akan terlebih
dahulu dibicarakan dengan kliennya. Saat ini, belum ada pembicaraan paska
ditahannya Karen pada siang ini.
"Belum rundingan dengan Ibu Karen. Karena kita masih
diluar belum boleh masuk. Kita akan diskusi dulu," katanya.
Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan yang merupakan
mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018. Karen
ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi
perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.
Kejaksaan menyatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan
Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan dianggap
diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar
perkara cepat selesai.
"Jadi hari ini Karen ditahan dua puluh hari kedepan
di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik," kata Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus, Adi Toegarisman
Sumber:
PEMBAHASAN
Dari pemberitaan diatas ada beberapa terminologi
umum yang penulis coba uraikan sebagai bahan kajian maupun informasi yanki
berkenaan dengan:
1.
Penetapan
Tersangka;
2.
Perihal
Praperadilan;
3.
Perihal
Penahanan;
Proses penetapan seseorang menjadi
tersangka tidak ujug-ujug langsung ditetapkan namun ada serangkaian tindakan
yang mendahului hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
Serangkaian tindakan itu terdiri dari
proses penyelidikan dan penyidikan. Kembali kepada KUHAP, penyelidikan
merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
Dari serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik ada berupa tindakan yang dilakukan yakni
berupa pengumpulan alat bukti. Alat bukti didalam KUHAP diatur secara limitatiF
terdiri dari :
a. keterangan
saksi;
b. keterangan
ahli;c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Selanjutnya Dengan merujuk pada KUHAP
pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana. Berdasarkan
alat bukti (minimal 2 alat bukti yang sah) yang didapat oleh penyidik untuk kemudian dilakukan gelar perkara baru proses akhirnya
adalah penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sehingga dari uraian diatas jelas bahwa
proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah dapat serta-merta
ditetapkan tetapi ada serangkaian tindakan pendahuluan yang harus dilalui yang
bila sedikit saja ada ketidakpatuhan maka penetapan sebagai tersangka dapat di
Praperadilankan.
Praperadilan:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Praperadilan dapat diajukan dalam hal:
1.
Sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan
penetapan tersangka;
2.
Ganti kerugian dan
atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan.
Sedangkan
penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Lebih lanjut perihal penahanan bahwa
penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
(syarat obyektif dan syarat subyektif)
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment