Monday, 25 September 2017

Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


MedanBisnis - Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto. Kuasa hukumnya menyebut akan menghadirkan sejumlah ahli bidang hukum.

"Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (25/9) kemarin.

Ketut berencana ingin menghadirkan empat orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bukti berupa dokumen tambahan.

"Ada beberapa bukti surat, satu atau dua bukti. Nanti besok kita lihat. Suratnya sedang kita siapkan, mudah-mudahan besok kita bisa hadirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.

Apalagi nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu. (dtc)
Beberapa point diatas yang akan coba diulas yakni:

1.      Perihal Praperadilan

2.      Perihal penetapan tersangka
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 ·         sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

·         ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
  • Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Analisa ketentuan diatas:

-        Penetapan status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik

-        Penetapan status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah tahapa penyidikan dilakukan

-        Adanya bukti permulaan yang cukup yakni terdiri dari minimal 2 jenis alat bukti

 
  • Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

  Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

I.         keterangan saksi;

II.       keterangan ahli;

III.     surat;

IV.     petunjuk;

V.       keterangan terdakwa.

 

Salam

AFH

No comments:

Post a Comment