http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2017/08/08/1949/ini_kata_kapolrestabes_medan_soal_putusan_prapid_bebaskan_siwaji_raja/
AddThis
Sharing Buttons
Medanbisnisdaily.com
– Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menanggapi putusan
praperadilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka utama pembunuhan
Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha reparasi senjata. Sandi menyerahkan
penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.
"Yang
jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlan
masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa
perasaan terkait putusan itu," kata Sandi ketika ditemui wartawan di
Mapolrestabes Medan, Selasa (8/8/2017).
Meski
begitu, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja
sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain,
alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah
dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.
"Sebenarnya
alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim.
Secara moril ini preseden buruk," ungkapnya.
Siwaji
Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas
ditembak pada 18 Januari 2017. Raja diduga mengotaki eksekusi terhadap Kuna dan
memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Sayangnya,
Rawi justru tewas saat ditangkap polisi yang justru mengaburkan dugaan peran
Raja dalam kasus ini. Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin
alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.
Praperadilan
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.
sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan;
b.
ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah
praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan
penyitaan.
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
I.
Status sebagai tersangka
hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan
yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit
2 (dua) jenis alat bukti.
II.
Untuk menentukan
memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara
limitatif yakni pada Pasal
184
Alat bukti yang sah ialah :
I.
keterangan
saksi;
II.
keterangan
ahli;
III.
surat;
IV.
petunjuk;
V.
keterangan
terdakwa.
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment