Wednesday, 9 August 2017

Selasa, 08 Agt 2017 14:29 WIB  •  Dilihat 108 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/1949/

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2017/08/08/1949/ini_kata_kapolrestabes_medan_soal_putusan_prapid_bebaskan_siwaji_raja/

 
Ini Kata Kapolrestabes Medan soal Putusan Prapid Bebaskan Siwaji Raja

AddThis Sharing Buttons

Medanbisnisdaily.com – Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka utama pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha reparasi senjata. Sandi menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlan masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (8/8/2017).

Meski begitu, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sebenarnya alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim. Secara moril ini preseden buruk," ungkapnya.

Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak pada 18 Januari 2017. Raja diduga mengotaki eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi yang justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini. Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

 TANGGAPAN
Terlepas dari hasil putusan praperadilan disini kami mencba menjabarkan kembali mengenai Praperadilan dan Penetapan Tersangka

Praperadilan
 
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a.     sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.     ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 
 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
 
Penetapan Tersangka
 
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
      I.        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

     II.        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 Alat bukti yang sah ialah :

   
      I.        keterangan saksi;

     II.        keterangan ahli;

    III.        surat;

    IV.        petunjuk;

     V.        keterangan terdakwa.

Salam
AFH

No comments:

Post a Comment