Sunday, 5 February 2017

UMSK Medan 2017 akan Digugat ke PTUN


Jumat, 03 Feb 2017 07:01 WIB - http://mdn.biz.id/n/281467/
Kasus UMK Medan Belum Tuntas
 
UMSK Medan 2017 akan Digugat ke PTUN
MedanBisnis - Medan. Dunia usaha di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghendaki pemerintah memberikan kepastian hukum. Pasalnya, para pelaku usaha menilai regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) melanggar ketentuan.
Belum tuntas sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2017 yang dikeluarkan Walikota dengan "restu" Gubernur Sumut melalui Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2017, kini muncul Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, yang membuat "panas" dunia usaha.
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara menyikapi keluarnya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 itu.
 
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Medan Rusmin Lawin, keluarnya peraturan daerah terkait upah minimum sektoral kota (UMSK) itu menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia khususnya Kota Medan. "Sebab, dalam penghitungan UMK maupun UMSK telah memiliki payung hukum yang jelas pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelasnya, Kamis (2/2).
 
Namun, lanjut Rusmin, meskipun peraturan pemerintah itu telah ditetapkan namun masih ada pejabat publik yang "berani" mengeluarkan kebijakan melanggar konstitusi. "Kok masih ada pejabat publik di daerah yang mengeluarkan kebijakan mengangkangi peraturan pemerintah?" ujarnya.
 
Menurut Rusmin, persoalan itu menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk menguji pelaksanaan hukum di tanah air. "Apindo dalam hal UMSK 2017 akan menguji SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 ke jalur hukum dengan mem-PTUN-kannya. Apindo akan uji ini semua sampai di mana hirarki perundangan kita," tandasnya.
 
Menyikapi beredarnya Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017, Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Sumut pun memberikan komentarnya.
 
Wakil Ketua Apindo Sumut Ng Pin Pin beserta Johan Brien dan Hendra Agata mengatakan, kalangan dunia usaha di Sumut saat ini sedang tidak kondusif dengan ketidakpastian hukum tterhadap pelaku usaha. "Masalah UMK dan UMSK Kota Medan 2017 adalah bentuk ketidakpastian hukum dan berinvestasi bagi investor. Preseden buruk ini menjadi dilema dunia usaha," tegas Ng Pin Pin.
 
Ditambahkan Johan Brien, fenomena seperti ini bakal berimbas pada tingkat kepercayaan dunia usaha untuk menanamkan modalnya di Kota Medan yang merupakan barometer dari Provinsi Sumut dan salah satu barometer daerah secara nasional. Dia menegaskan, dalam penetapan UMSK Medan 2017 itu unsur dunia usaha tidak dilibatkan dan kabarnya tanpa adanya kajian-kajian.
 
"Harusnya pemerintah daerah di Sumut belajar dari persoalan UMSK di Jawa Timur. Oleh Kementerian Ketenagakerjaan dikeluarkan surat yang menerangkan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi/kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor bersangkutan. Ditegaskan juga dalam surat tersebut, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tanpa kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh," ungkap Johan.
 
Dia pun menegaskan, jika ini tidak direalisasi di Sumut maka pihaknya akan melakukan class action dengan menggugat Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 ke PTUN Medan. (ys rat)
 
Tanggapan
Pokok-pokok masalah:
 
-        Proses Penetapan UMSK
-        Perihal Gugatan TUN
 
Pembahasan
Proses / mekanisme penetapa upah minimum:

Upah minimum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman[1].
Upah minimum terdiri dari[1] :
*       Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
*       Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
*       Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
*       Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

Dasar penetapan upah minimum .[1]

Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya

Wewenang penetapan upah minimum [1]

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP. Upah Minimum yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun.
Sumber
 
 
-        Perihal Gugatan KTUN
 
Dengan merujuk pada Undang-Undang NOMOR 51 TAHUN 2009 dan Undang-Undang NOMOR 9 TAHUN 2004:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
 
 
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:
 
a.      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.     Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.      Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
d.     Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
 
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
 
Legal Standing Pemohon Yang Mengajukan Gugatan TUN
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
 
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
 
Asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.
 
Asas Kepastian Hukum:adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan  peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
 
Asas Kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan  individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan  individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat  dan  masyarakat   asing;   (4)   kepentingan   kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita
 
Asas Ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
 
Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
 
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
 
Asas Keterbukaan adalah asas  yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.
 
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum   dengan     cara     yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
 
Asas Pelayanan Yang Baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung
 
Sumber:
 
 Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

No comments:

Post a Comment