Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akan menjalani sidang perdana hari ini. Jaksa akan membacakan dakwaannya pada sidang tersebut.
Sidang
Siti Fadilah itu terkait dengan dua perkara pengadaan
alat kesehatan.
Sebelumnya,
Siti dijerat KPK karena diduga terlibat dalam dua perkara. Yang pertama yaitu
kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar
biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun
2005.
Kedua
proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan
krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh
KPK, Siti Fadilah Supari dijerat dengan Pasal 12 huruf b
atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus
yang dihadapi oleh Siti Fadilah dimana oleh KPK dijerat dengan pasal Pasal
12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlangsung
pada Tanggal 6 dengan agenda berupa pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Pasal
12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
‘’pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya’’
Unsur-unsur
dalam pasal diatas:
-
Pegawai
negeri yang menerima hadiah atau
-
penyelenggara
negara yang menerima hadiah
-
padahal
diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
-
patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Pasal
5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
‘’Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau
huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)’’
Unsur-unsur
dalam pasal diatas:
Penekanannya
pada subyek hukumnya yakni: Bagi pegawai negeri yang menerima pemberian atau
janji atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
Pasal
5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
“Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
‘’Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau
patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’’
Inti
dari beberapa ketentuan pasal diatas adalah mengenai larangan bagi pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji yang
bertentangan dengan kewajiban hukumnya terkait jabatan yang diembannya
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment