PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Memahami
perlindungan konsumen diperlukan pemahaman terhadap suatu peraturan yang
berlaku, peraturan/ketentuan terhadap perlindungan konsumen diatur didalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdiri dari 65
pasal dan 15 Bab, disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dan
diundangkan pada tanggal 20 April 1999
Dalam pembahasan, disini kami akan memaparkan cara-cara
penyelesaian sengketa sebagaimana dimuat didalam Undang- Undang Perlindungan
Konsumen
Setiap konsumen yang dirugikan
dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen
dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan
sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa bagi setiap konsumen yang dirugikan
dapat ditempuh melalui upaya pengadilan maupun diluar pengadilan
- seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
- Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
- Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
- Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227d528d
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment