Wednesday, 23 March 2016

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Memahami perlindungan konsumen diperlukan pemahaman terhadap suatu peraturan yang berlaku, peraturan/ketentuan terhadap perlindungan konsumen diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdiri dari 65 pasal dan 15 Bab, disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dan diundangkan pada tanggal 20 April 1999

Dalam pembahasan, disini kami akan memaparkan cara-cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimuat didalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa bagi setiap konsumen yang dirugikan dapat ditempuh melalui upaya pengadilan maupun diluar pengadilan

 Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
  1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
  2. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
  4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Apabila penyelesaian sengketa konsumen ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maka
  1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
  2. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
  3. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
 Penetapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berupa sanksi administratif maupun pidana

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227d528d
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id



No comments:

Post a Comment