Thursday, 31 March 2016

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO -BAGIAN 1-

MENGENAL LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Lembaga keuangan mikro ‘’LKM’’ pengaturannya terdapat didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro menurut peraturan adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan lebih lanjut tujuan didirikannya LKM bertujuan untuk:
  • meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  • membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  • membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
dan kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

KEPEMILIKAN
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
  • warga negara Indonesia;
  • badan usaha milik desa/kelurahan;
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
  • koperasi
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
  • menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  • melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
  • bertindak sebagai penjamin;
  • memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan
  • melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang ditetapkan  

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan agar:
  • pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal;
  • pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM;
  • LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;
  • LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;
  • kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
  • LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; atau
  • LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM atau pihak lain.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
 Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227d528d
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

No comments:

Post a Comment