Tuesday, 15 March 2016

MENGENAL ORGAN KOPERASI


ORGAN KOPERASI

Organ Koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus.
Uraian detail dari masing-masing Organ Koperasi kami jabarkan kembali dengan mengacu pada  UU No.17 Tahun 2012 Tentang Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan organ Koperasi yang pertama dan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri oleh Anggota, Pengawas dan Pengurus. Setiap keputusan dalam Rapat Anggota ini didasarkan oleh musyawarah mufakat apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Adapun kewenangan Rapat Anggota yakni:
  1. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
  2. mengubah Anggaran Dasar;
  3. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
  4. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  5. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
  6. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  7. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
  8. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
  9. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pelaksanaan dalam Rapat Anggota dinyatakan sah bilamana diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pelaksanaan Rapat Anggota sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun adapun untuk penyelenggaraan Rapat Anggota dengan agenda pengesahan pertanggungjawaban pengurus paling lambat dilaksanakan 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.

Selain Rapat Anggota yang  dapat diselenggarakan diatas,  Rapat Anggota juga dapat dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota (Rapat Anggota Luar Biasa).

 
PENGAWAS

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada pelaksanaan Rapat Anggota, adapun tugas dan kewenangan dari pengawas yakni sebagai berikut:

 
Pengawas bertugas:
  • mengusulkan calon Pengurus;
  • memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
  • melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pengawas berwenang:
  • menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  • meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
  • mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
  • memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
  • dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

PENGURUS

 Pengurus dipilih dari orang perseroangan yang diatur dalam Anggaran Dasar, diangkat oada Rapat Anggota atas usul Pengawas. Kewenangan dan tugas Pengurus:

Pengurus bertugas:
  1. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
  2. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
  3. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  4. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  5. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
  6. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  7. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
  8. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
  9. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 
Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi terhadap tugasnya apabila terbukti dengan itikad tidak baik, bersalah menimbulkan kerugian pada Koperasi. Disamping tugas-tugas umum sebagaimana diuraikan diatas, pengurus harus mendapatkan persetujuan dalam hal Koperasi akan:
  1. mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
  2. menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
  3. menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
  4. mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
  5. memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.  

Sumber:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2012

TENTANG PERKOPERASIAN

 

Salam

Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A

Advokat & Legal Auditor

HP: 081905057198

Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

 

 

 

No comments:

Post a Comment