Tuesday, 15 March 2016

MENGENAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)


MENGENAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

DASAR HUKUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

RINGKASAN:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 terdiri dari: 18 Bab dan 71 Pasal, disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2011

 
DASAR PERTIMBANGAN:

Mengingat

  • Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)

BAB I

KETENTUAN UMUM

BAB II

PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP

BAB III

STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

BAB IV

FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN

BAB V

PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN

BAB VI

ORGAN BPJS

BAB VII

PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABAN

BAB IX

PENGAWASAN

BAB X

ASET

BAB XI

PEMBUBARAN BPJS

BAB XII

PENYELESAIAN SENGKETA

BAB XIII

HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN

BAB XIV

LARANGAN

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

BAB XVI

KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Ringkasan-ringkasan :

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, pembentukan BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
  • Tugas dari BPJS yakni a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta; b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentinga Peserta; e.mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial; f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
  • BPJS berwenang untuk: a. menagih pembayaran Iuran; b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai; c. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan social nasional; d. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah; e. membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan; f. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; g. melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan h. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
  • Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
  • Organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi.
  • BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  • Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
  • BPJS wajib membentuk unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta dan wajib menangani setiap pengaduan paling lama 5 (lima) hari kerja.
  • Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan penyelesaiannya maka diselesaikan melalui mekanisme mediasi dnegan bantuan mediator.
  • Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat.
  • Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta melalui mekanisme mediasi maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
  • Penetapan sanksi administrasoi bagi Anggota Dewan Pengawas atau Direksi berupa : peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap.
  • Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimuat dalam Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SUMBER:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 

No comments:

Post a Comment