Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Puteranegara Batubara Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB
Artikel ini telah diterbitkan di halaman
SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara
dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke
Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433
JAKARTA -
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus
dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan , ke tahap
penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri
Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, peningkatan penyelidikan ke
penyidikan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. "Kemudian, sudah
dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022 dan telah diputuskan
terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,"
kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(4/3/2022). Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10
orang saksi dan ahli dalam rangka proses peningkatan status hukum perkara itu
ke penyidikan. "Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.
Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan
status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. Terkait kasus Aplikasi
Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus)
Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias
Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks,
penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz
dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus
dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain;
Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal
5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55
KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman
SINDOnews.com pada Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:42 WIB oleh Puteranegara Batubara
dengan judul "Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke
Penyidikan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/702905/13/kasus-penipuan-binomo-doni-salmanan-naik-ke-penyidikan-1646377433
Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan mengenai kasus
dalam pemberitaan ini: Bahwa terlepas dari substansi hukum yang ada maka disini
kami hanya akan dan membatasi ulasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan
dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui bahwa proses penyelidikan merupakan
serangkaian upaya dari pihak penyelidik terhadap laporan dugaan tindak pidana yang
terjadi untuk menentukan bahwa perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana
ini merupakan perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana sehingga
dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan maka
ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk
membuat terang benderangnya suatu perbuatan yang diduga perbuatan pidana agar
menjadi terang. Dalam kegiatan penyidikan ini juga termuat didalamnya kegiatan
penyelidikan sehingga kegiatan penyelidikan tentu tidak dapat lepas dari
kegiatan penyidikan karena merupakan satu kesatuan kegiatan disamping itu didalam
kegiatan ini juga dapat dilakukan berbagai upaya hukum untuk kepentingan penyidikan
diantaranya berupa penyitaan aset, penggeledahan tempat, penangkapan maupun penahanan.
Kita tunggu dan ikuti
proses selanjutnya dalam perkara ini.
Salam
Tim AHP ADVOKAT
Sumber berita:
Video youtube terkait:
Sumber
Video Lainnya:
Sumber: