Thursday, 11 February 2021

Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang

Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang


Eksekusi Pengosongan atas tanah/tanah dan rumah yang masih ditempati/dikuasai oleh tersita/terlelang, maka pelaksanaan pengosongan merujuk kepada ketentuan Pasal 200 (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg. 

Apabila terlelang /tersita tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik, maka dilakukan upaya paksa. Pihak terlelang dan keluarganya beserta barang-barang yang berada di dalam objek lelang akan dikeluarkan secara paksa. 

Pengadilan atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi dapat meminta bantuan dari lembaga Kepolisian dengan melibatkan Aparat Pemerintah setempat (Muspika).

Salam
AHP|ADVOKAT

Tuesday, 9 February 2021

Transaksi Jual-Beli Property

 Transaksi Jual-Beli Property

Pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima, Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995:  

1) “... adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut”

Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah /beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai ”penyerahan”.

Dalam transaksi jual beli property maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut ”balik nama” dihadapan PPAT. 

Salam

AHP|ADVOKAT