Perihal Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang
Eksekusi Pengosongan atas tanah/tanah dan rumah yang masih ditempati/dikuasai oleh tersita/terlelang, maka pelaksanaan pengosongan merujuk kepada ketentuan Pasal 200 (11) HIR atau Pasal 218 ayat (2) RBg.
Apabila terlelang /tersita tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik, maka dilakukan upaya paksa. Pihak terlelang dan keluarganya beserta barang-barang yang berada di dalam objek lelang akan dikeluarkan secara paksa.
Pengadilan atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi dapat meminta bantuan dari lembaga Kepolisian dengan melibatkan Aparat Pemerintah setempat (Muspika).
Salam
AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment