Kasus Investasi EDCCASH
Dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam investasi ini adalah penipuan
Pasal 378:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHPidana menurut pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.L.S
-Unsur “Barang Siapa :
bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “barang siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki -laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya /dalam keadaan sadar.
-Unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment