Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Dugaan Tindak pidana dalam video ini merupakan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur didalam pasal 374 KUHPidana.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Adapun unsur-unsur dalam ketentuan pasal diatas adalah sebagai berikut ;
1. Barang Siapa ;
2.Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain ;
3. Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
4. Dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
Unsur “Barang Siapa” ;
bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah orang/perorangan atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum.
Unsur “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain” ;
Bahwa yang dimaksud sengaja memiliki dengan melawan hak yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemiliknya dan bertentangan dengan sifat dari pada hak tersebut dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk melakukan perbuatan dan sudah diketahui akibat yang akan terjadi ;
Bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah segala sesuatu baik berwujud maupun tidak berwujud seperti aliran listrik atau gas serta mempunyai nilai ekonomis ataupun yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Unsur “Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”; & Unsur “Dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya berada padanya bukan karena kejahatan" bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
No comments:
Post a Comment