Dasar Hukum Perjanjian Perdamaian
Ketentuan mengenai perjanjian Perdamaian diatur didalam Pasal 1851 KUH Perdata yang pada intinya adalah merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama untukm menyerahkan menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis bisa secara dibawah tangan atau secara notaril, suatu perdamaian dibuat secara tidak tertulis /lisan adalah tidak kuat didalam pembuktiannya serta hal-hal yang diatur dan dimuat di perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang disepakati para pihak dalam perjanjian tersebut baik diatur secara umum atau khusus.
Sumber:
Pakar Hukum Kontrak Komersial Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E.,C.C.LS
Gambar:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Perdamaian_Paris_1947
No comments:
Post a Comment