Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana
Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana.
Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.
Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum
Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
- perkara sengketa hak atas tanah.
Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri
Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:
Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:
- Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
- Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
- Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
- Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
- Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
- Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
- Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
- Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).
No comments:
Post a Comment