PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur di bawah ini terpenuhi yakni:
(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah:
(i) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau
(ii) perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain; atau
(iii) perbuatan yang melanggar kaidah tata susila; atau
(iv)perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum;
(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan
(d)adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Salam
Sumber gambar:
No comments:
Post a Comment