KEWENANGAN PENGALIHAN ASET MILIK PERUSAHAAN
Terhadap semua aset-aset milik perusahaan yang mau dijual /dialihkan maka Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kewenangan yang dimiliki oleh Direksi ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya namun tetap diperhatikan ketentuan didalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan.
Adapun untuk penjualan/pengalihan aset milik perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan perseroan maka tetap Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya namun diperlukan adanya persetujuan dari Komisaris dan atau RUPS dan sesuai dengan anggaran dasar.
Sejalan dengan ketentuan didalam UU PT yang menyatakan Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Salam
AHP |ADVOKAT
No comments:
Post a Comment