Saturday, 23 November 2019

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH BAGI ORANG ASING



KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING

Bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan property bagi WNA di Indonesia

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  3. Peraturan Menterai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinngal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
Pembahasan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Untuk jenis tempat tinggalnya yaitu dapat berupa Rumah tunggal maupun Rumah Susun / Apartemen dengan Kepemilkan hak atas tanah dan rumah tinggal yang diberikan yakni berupa hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, jika jangka waktu tersebut berakhir maka WNA yang bersangkutan dapat melakukan perpanjangan untuk 20 tahun dan ketika jangka waktu perpanjangan tersebut berakhir maka dapat diperbaharui untuk 30 tahun lebih lanjut mengenai Kepemilikan hak atas tanah dan rumah tinggal bagi WNA berupa Hak pakai dapat diperoleh melalui jual-beli, tukar-menukar atau lelang.

Kesimpulan
Bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa dengan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada

Salam

Aslam Hasan
HP/WA: 081905057198

No comments:

Post a Comment