Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!
Syarat Umum Pendirian PT
(Perseroan Terbatas):
·
Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang atau lebih.
·
Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar
(3X4).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan.
·
Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
atau surat sewa kantor/kontrak.
· Kantor harus berada di wilayah perkantoran
atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan
dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Syarat Pendirian PT
Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7
ayat 1).
·
Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
Aslam Hasan & Partners sebagai kantor hukum yang melayani
jasa Urus Izin Usaha yaitu:
-
Pengurusan
Pendirian PT -Perseroan Terbatas
-
Pengurusan
Pendirian CV
-
Pengurusan
Pendirian UD -Usaha Dagang
-
Pengurusan
SIUP -Surat Izin Usaha Perdagangan
-
Pengurusan
TDP -Tanda Daftar Perusahaan
-
Pengurusan
IMB –Izin Mendirikan Bangunan
-
Pengurusan Merk Dagang
Selanjutnya, kami juga memberikan
Layanan Hukum Umum meliputi:
- Perancangan Kontrak;
- Penyelesaian Sengketa dibidang Pidana, Perdata,
Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Kepailitan;
- Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan
Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan,
Pembuatan Perjanjian Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak
Ketiga, dll;
- Penanganan terhadap permasalahan Perbankan, Perkreditan dan
Jaminan serta Lelang;
- Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi
Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman,
dll;
- Restrukturisasi perusahaan meliputi perbaikan, pengembangan
strategi pemasaran perusahaan, perbaikan, pengembangan operasional
perusahaan.
Besar harapan kami untuk
dapat berkontribusi melayani jasa Urus
Izin Usaha maupun Layanan Hukum Umum bagi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin,
Terima kasih atas
perhatiannya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment