Wednesday, 18 September 2019

Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!


Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!

Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):

·         Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.

·         Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.

·         Nomor NPWP penanggung jawab.

·         Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).

·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.

·        Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:

·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

·         Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.

·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham

·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI

·         Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar

·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris

·         Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
 
Aslam Hasan  &  Partners sebagai kantor hukum yang melayani jasa Urus Izin Usaha yaitu:
-        Pengurusan Pendirian PT -Perseroan Terbatas
-        Pengurusan Pendirian CV
-        Pengurusan Pendirian UD -Usaha Dagang
-        Pengurusan SIUP -Surat Izin Usaha Perdagangan
-        Pengurusan TDP -Tanda Daftar Perusahaan
-        Pengurusan IMB –Izin Mendirikan Bangunan
-        Pengurusan  Merk Dagang  
Selanjutnya, kami juga memberikan Layanan Hukum Umum meliputi:
  1. Perancangan Kontrak;
  2. Penyelesaian Sengketa dibidang Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Tata Usaha Negara, Kepailitan;
  3. Penanganan terhadap permasalahan Perusahaan, mulai dari pengurusan pendirian, pembubaran, sampai dengan Akuisisi, Merger, Kepailitan serta Pembuatan Peraturan Perusahaan, Pembuatan Perjanjian Karyawan dan Pembuatan Perjanjian dengan Pihak Ketiga, dll;
  4. Penanganan terhadap permasalahan Perbankan, Perkreditan dan Jaminan serta Lelang;
  5. Penanganan terhadap permasalahan Pendaftaran dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Paten, Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dll;
  6. Restrukturisasi perusahaan meliputi perbaikan, pengembangan strategi pemasaran perusahaan, perbaikan, pengembangan operasional perusahaan.
Besar harapan kami untuk dapat berkontribusi  melayani jasa Urus Izin Usaha maupun Layanan Hukum Umum bagi perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin,
Terima kasih atas perhatiannya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 

 

No comments:

Post a Comment