PENGIKATAN
JAMINAN FIDUSIA dan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia
adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani
hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya.
Berdasarkan
ketentuan diatas mengenai fidusia dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa obyek
benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini semata-mata merupakan agunan
bagi pelunasan utang kreditor dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh kreditor.
Obyek jaminan fidusia secara fisik tetap berada dalam penguasaan debitor dan
memberikan hak yang diutamakan bagi kreditor pemegang jaminan fidusia dari
kreditor lainnya untuk dapat memperoleh pelunasan piutang dari debitor atas obyek
jaminan fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam hal
debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang jaminan fidusia memiliki hak untuk
mendapatkan pelunasan atas piutangnya. Eksekusi terhadap Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
-
Pelaksanaan titel eksekutorial;
- Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
AFH
No comments:
Post a Comment