Penahanan Ditangguhkan, Eggi
Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo
Kompas.com - 24/06/2019, 22:37 WIB
Tersangka
kasus dugaan makar Eggi Sudjana meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya
pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya
dikabulkan penyidik. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup
udara bebas pada Senin
(24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan
penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan
melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum
Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan
Alamsyah Hanafiah.
Ia tampak mengenakan
kemeja coklat dan sarung. Sebelum pergi, Eggi
sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan
permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut
Eggi seperti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol
Gatot Eddy Purnomo, Prabowo
Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional
(BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa
terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan
Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer
ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah
minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh
mereka semua," katanya.
Adapun, penyidik Polda
Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan
Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah
Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Eggi mengajukan penangguhan
penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019. Sementara itu, Eggi
ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada
7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan atas
video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi
di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
TINJAUAN RINGKAS
Dalam pemberitaan diatas critical
point yang akan dibahas yakni mengenai Penahanan oleh pihak penyidik
terhadap tersangka.
Penahanan
PENGERTIAN
UMUM
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di
tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk
kepentingan penyidikan, seorang penyidik atau penyidik pembantu atas perintah
penyidik berwenang melakukan penahanan.
KETENTUAN
MENGENAI PENAHANAN
Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka
atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang
cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana disamping hal tersebut Penahanan tersebut hanya
dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana
dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam
hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih;
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat
(3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1),
Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459,
Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26
Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir
diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4
Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955,
Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor
3086).
LAMA
PENAHANAN
(Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik, hanya
berlaku paling lama dua puluh hari. Jangka waktu penahanan selama 20 hari
tersebut apabila diperIukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Lebih lanjut maish
menurut KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan
sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi dan Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
PENANGGUHAN
PENAHANAN
Dalam Hukum acara bahwa Atas permintaan tersangka atau
terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan
uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (bisa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak
keluar kota)
Lebih
jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada
jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:
1. Jaminan
Uang (Pasal 35).
- Jaminan uang
ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
- Penyetoran uang jaminan ini dilakukan
sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu
panitera memberikan tanda terima.
- Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir
penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga
sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.
14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera
disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan
untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau
surat penetapan penangguhan penahanan.
- Apabila
kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3
(tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan
disetor ke Kas Negara.
2. Jaminan
Orang (Pasal 36).
- Orang penjamin bisa penasihat hukumnya,
keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan
tahanan.
- Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian
kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul
segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus
disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menetapkan besarnya
jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan”
(apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan
didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Timbulnya
kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam
perjanjian penangguhan penahanan:
a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;
b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;
c. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara
dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;
d. Apabila penjamin tidak dapat membayar
sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk
dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan
negeri.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4982/penangguhanhttps://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/22374221/penahanan-ditangguhkan-eggi-sudjana-berterima-kasih-kepada-prabowo
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment