Monday, 24 June 2019

PENANGGUHAN PENAHANAN


Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo


Kompas.com - 24/06/2019, 22:37 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Ia tampak mengenakan kemeja coklat dan sarung. Sebelum pergi, Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut Eggi seperti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya. 
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi. Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019. Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. 
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

TINJAUAN RINGKAS

Dalam pemberitaan diatas critical point yang akan dibahas yakni mengenai Penahanan oleh pihak penyidik terhadap tersangka.
Penahanan

PENGERTIAN UMUM

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Untuk kepentingan penyidikan, seorang penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

KETENTUAN MENGENAI PENAHANAN

Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana disamping hal tersebut Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

LAMA PENAHANAN

(Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. Jangka waktu penahanan selama 20 hari tersebut  apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Lebih lanjut maish menurut KUHAP tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

PENANGGUHAN PENAHANAN


Dalam Hukum acara bahwa Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (bisa berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak keluar kota)
Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa:

1.        Jaminan Uang (Pasal 35).

-      Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

-      Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.

-      Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.

-      Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.

-      Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

 

2.        Jaminan Orang (Pasal 36).

-      Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

-      Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

-      Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

-      Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

-      Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

a.      Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;

b.      Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;

c.      Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;

d.      Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4982/penangguhan
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/22374221/penahanan-ditangguhkan-eggi-sudjana-berterima-kasih-kepada-prabowo

Salam

AFH

No comments:

Post a Comment