PENCABUTAN
GUGATAN
Dalam proses berperkara
di pengadilan tidak jarang pihak penggugat
mencabut gugatan yang telah diajukannya dengan berbagai dalih, meskipun
pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat namun tidak
serta merta pihak penggugat dapat langsung mencabut gugatan yang diajukannya
tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Dalam
HIR dan RBg tidak mengatur mengenai pencabutan gugatan namun bagi pihak
penggugat yang hendak mencabut gugatan dapat berpedoman pada Pasal 271 dan
Pasal 272 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)
Beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
-
-Pencabutan gugatan merupakan hak mutlak bagi penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung;
-
Pencabutan gugatan atas
persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung (dalam hal ini
tahapan persidangan sudah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak
tergugat)
Cara pencabutan
-
Yang berhak melakukan
pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.
-
Pencabutan gugatan yang
belum diperiksa dilakukan dengan surat.
-
Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang
Akibat Hukum dari Pencabutan
Gugatan
-
Pencabutan
gugatan yang tidak memerlukan persetujuan tergugat dengan alasan karena belum
ada jawaban dari pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat mutlak dapat diajukan
kembali.
-
Pencabutan
gugatan yang telah mendapat persetujuan Tergugat, maka gugatan tidak dapat
diajukan kembali
No comments:
Post a Comment