Dalam penyusunan suatu perjanjian, selain memperhatikan ketentuan didalam pasal 1320 KUH Perdata, ada beberapa poin utama yang perlu dicantumkan agar perjanjian sewa-menyewa bangunan (ruko, kios, rumah, pabrik dll) yang disusun dapat lengkap serta mengakomodir kebutuhan dari masing-masing pihak.
Beberapa ketentuan atau poin tersebut diantaranya adalah:
- Pada bagian komparisi para pihak (dipastikan bahwa para pihak yang menandatangani perjanjian adalah orang yang cakap hukum);
- Obyek sewa-menyewa harus jelas dan rinci;
- Klausul mengenai jangka waktu sewa-menyewa harus jelas;
- Klausul biaya sewa dan cara pembayaran harus jelas;
- Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak harus jelas,
- Adanya pernyataan dan Jaminan dari pihak penyewa bahwa pihak penyewa berhak untuk menyewakan obyek sewa menyewa;
- Pernyataan dari pihak penyewa bahwa atas jatuh tempo masa sewa dan tidak diperpanjangnya kembali masa sewa maka pihak penyewa wajib menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa berakhir
Salam
Aslam Hasan
JASA KONSULTASI HUKUM &
PEMBUATAN KONTRAK/PERJANJIAN
Untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan perorangan
Anda, Aslam Hasan menyediakan jasa pembuatan kontrak/perjanjian (contract
drafting). Kami tidak hanya menuliskan transaksi bisnis dan perorangan
Anda untuk keperluan bukti hukum, tapi juga untuk mempertajam definisi hak dan
kewajiban Anda di dalamnya.
RUANG LINGKUP JASA
Ruang lingkup pemberian jasa kami meliputi Pembuatan perjanjian/kontrak (contract drafting), termasuk
melakukan review kontrak (contract review)
dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa,risalah rapat, surat pernyataan,
berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
-
Konsultasi dan Pembuatan
Peraturan Perusahaan
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Jual Beli
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Sewa-Menyewa (Bangunan/Apartemen/Ruko/Rumah/Pabrik)
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Usaha Bersama
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Pemberian Kredit / Utang piutang
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Penitipan
-
Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai
-
Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Hibah Bangunan
-
Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian Perseroan Terbatas
-
Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Pendirian CV
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Gadai, Fidusia, Pengikatan Diri sebagai Penjamin,
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Garansi,
-
Konsultasi dan Pembuatan
Perjanjian Subrogasi,
-
Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Hutang
-
Konsultasi dan Pembuatan Pembaharuan Pengakuan Hutang
-
Konsultasi dan Pembuatan Perjanjian Cessie Piutang Dengan Jaminan
-
Dll
Ruang lingkup jasa ini juga sudah meliputi konsultasi hukum
(via WA/ Email) terkait konsep hukum atas kerja sama yang akan
diperjanjikan.
BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa tergantung dari bentuk
kerja sama yang diperjanjikan. Kami akan menyampaikan besarnya biaya jasa
melalui surat penawaran (via email) setelah Anda menyampaikan deskripsi umum
kerja sama yang akan dibuat kontraknya.
PEMESANAN JASA
Pemesanan jasa layanan kami dapat dilakukan dengan cara Klien
menghubungi kami via email di alamat: a.f.hasanlawoffice@gmail.com dengan
menyampaikan uraian umum hubungan hukum/kerja sama yang akan diperjanjikan, dan
kami akan membalasnya dengan mengirimkan Surat Penawaran untuk pekerjaan jasa
tersebut.
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut mengenai jasa layanan
kami, silahkan menghubungi kami di 081905057198 (Aslam Hasan, S.H.,
CLA) atau email ke: a.f.hasanlawoffice@gmail.com.
Salam,
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment