Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.
Dalam tahapan pemeriksaan alat bukti di perkara
perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa.
Alat bukti surat dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang
cukup dan sempurna namun tidaklah menentukan.
Alat bukti surat bila dibantah oleh pihak lawan maka
pihak yang mengajukan alat bukti tersebut haruslah berupaya sekeras mungkin
untuk mempertahankannya melalui saluran hukum yang ada yakni dengan mengajukan
alat-alat bukti lainnya yang bisa terdiri dari Saksi, Persangkaan, Pengakuan
ataupun Sumpah.
Oleh karenanya alat bukti surat bukan satu-satunya
alat bukti yang utama, alat pembuktian lainnya seputar perbuatan hukum tetap
perlu dan bisa menjadi sesuatu yang menentukan.
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment