Wednesday, 26 September 2018

Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan


Pemahaman Konsepsi Subyek Hukum Antara Perseroan dan Direksi Perseroan
Perlu dipahami bersama  bahwa antara Perseroan dengan Direksi Perseroan ternyata bukan satu kesatuan subyek hukum tapi merupakan  2 subyek hukum yang berbeda. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
 
Dari pemahaman pengertian menurut UU Perseroan Terbatas mengenai konsepsi subyek hukum sebagaimana diurai diatas ,  maka pertanggung jawaban perseroan terbatas sebagai subyek hukum terpisah dan berbeda dari tanggung jawab direksi sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan oleh perseroan terhadap pihak ketiga merupakan tanggung jawab dari perseroan itu sendiri, Direksi hanya menjalankan peran memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh sebatas atas kepengurusan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan.
Apabila perseroan melakukan wanprestasi atau perbuatan yang melawan hukum maka dapat digugat untuk memenuhi prestasinya atau memenuhi ganti rugi.  
Salam
Aslam Hasan
 






 
 
 

No comments:

Post a Comment