Tinjauan Ringkas Hak
Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan
Sebagai bahan penyegaran kembali
bersama khususnya bagi penulis pribadi karena kemaren siang ada persidangan
menangani proses Kepailitan dan mewakili Kreditor….
Untuk jaminan Fidusia, Hak
yang didahulukan dari kreditor penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan
dan/atau likuidasi debitor pemberi fidusia. Pemberian hak didahulukan kepada
kreditor penerima fidusia merupakan perwujudan dari asas droit de preference
yang tertuang dalam Pasal 1134 ayat (2) KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
“Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan
kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang
berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik
(sekarang ini diperluas hingga setiap obyek
jaminan kebendaan diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan) adalah lebih tinggi
daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang- Undang ditentukan
sebaliknya
Dalam hal debitor pemberi fidusia
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga maka kreditor pemegang jaminan
fidusia berkedudukan sebagai kreditor separatis, yaitu kreditor yang dipisahkan
dari kreditor lainnya oleh sebab adanya jaminan kebendaan yang menjamin
piutangnya. Lebih lanjut hak kreditor penerima fidusia dalam kepailitan diatur
dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan sebagai berikut:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan.”
AFH
No comments:
Post a Comment