Monday, 16 July 2018

Terancam Kasus Hukum Perdata

Terancam Kasus Hukum Perdata
RADAR BANYUMAS KAMIS, 19 OKTOBER 2017
 
Penunggak Kredit di Purbalingga Ventura PURBALINGGA – Penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata.
 
Direktur Perusda Purbalingga Ventura bisa mengajukan langkah-langkah penanganan kepada nasabah penunggak. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan, hingga melalui somasi tahap satu dan dua. “Jika sudah ditempuh beberapa upaya namun gagal, bisa maju ke perkara perdata. Tentunya dengan syarat-syarat yang memenuhi hukum. Misalnya adanya perjanjian hutang piutang yang resmi dan tidak ada pemalsuan dokumen dan lainnya,” kata Sugeng SH MSi yang pernah menjadi penasehat hukum Perusda Purbalingga Ventura. 
 
Menurut Sugeng, saat dia masih menjadi penasehat hukum Purbalingga Ventura, dia sudah memberikan beberapa gambaran langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi penunggak kredit. Yaitu melakukan penagihan secepatnya. “Itu kan uang APBD, uang negara, bukan uang perorangan. Jadi harus dikembalikan. Jika dalam tahapannya semua syarat dipenuhi, maka bisa diproses melalui hukum perdata,” tambahnya. Seperti diketahui, Purbalingga Ventura hingga kini berupaya untuk bangkit dengan inovasi-inovasi yang tidak melanggar ketentuan. Namun karena harus melalui rapat dan kebijakan bupati, maka tidak bisa langsung diputuskan. Termasuk melakukan penanganan secara hukum bagi penunggak kredit yang saat ini mencapai angka Rp 2,3 miliar. Purbalingga Ventura juga berencana mengusulkan bantuan kucuran dana dari APBD 2018 sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Tujuannya untuk mengoperasionallkan kembali fungsi lembaga dan transaksi pinjaman membantu masyarakat yang lebih bertanggungjawab. Meski kondisinya sedang “sakit”, namun Plt Direktur Purbalingga Ventura Imam Maliki menolak jika akan dilakukan audit eksternal. Karena persoalan biaya yang dibebankan pada perusahaan. Dia bersedia diaudit oleh auditor internal seperti Inspektorat. (amr/sus)
 
Copyright © Radarbanyumas.co.id
 
Kajian Ringkas:
Penyelesaian kredit bermasalah
Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui 2 cara:
 
Upaya Restrukturisasi Kredit
Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit;
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty;
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
4.Perpanjangan jangka waktu kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit;
6.Pengambilalihan aset debitur;
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;
8.Penjualan agunan;
9. Kombinasi dari point-point diatas.
 
Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit  dan debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi
 
Upaya Litigasi
Upaya litigasi dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi
Dalam hal upaya gugatan diajukan maka patut dipastikan adanya permohonan sita jaminan demikian pula di bagian petitum untuk dinyatakan sita jaminan yang dimintakan Sah dan Berharga
 
Salam
 
Aslam Hasan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

No comments:

Post a Comment