Polisi Sita Aset
Milik Bos Abu Tours di Wilayah Depok
Makassar, Aktual.com – Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.
“Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset
milik tersangka dan itu ada di daerah Depok,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel
Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat (20/4).
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang
disita itu berupa dua unit rumah mewah perumahan Kartika Residence Nomor 8B dan
7B Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan ini adalah
lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan di dua daerah yakni Depok,
Jawa Barat dan Jakarta Selatan pada Rabu-Kamis-Sabtu (4-5-7/4).
Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah
harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan
banyak anggota kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada
di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran
aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik,”
katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu
mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan
Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak
86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran
dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam
memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka
adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Beberapa topik berkenaan dengan pemberitaan diatas
1. Perihal penetapan tersangka
2. Perihal
penyitaan
3. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan
dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukti permulaan yakni dimaknai sebagai minimal 2 alat
bukti sebagaimana termuat didalam KUH Pidana
Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa
Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka
haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis
alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses
terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Perihal Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan peradilan
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dalam keadaan yang sangat
perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin
untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan
sebagaimana diurai sebelumnya diatas,
penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk
itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
''Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah''
Ketentuan pasal 378 KUHP-
Mengenai Penipuan
''Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun''
Pasal 45 TPPU
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan
salam
AFH
No comments:
Post a Comment