Monday, 25 September 2017

Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali

Kasus Ade Armando
Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali
2017-09-04 15:00:25


JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kembali kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.

"Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).

Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.

"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.

Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.

"Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut," lanjutnya.

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:


Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.       ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.


Dijabarkan mengenai alasan dan dasar hukum penghentian penyidikan sbb:

Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut:

1.     Tidak terdapat cukup bukti

2.     Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana

3.     Penyidikan dihentikan demi hukum:

4.     Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)

5.     Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana)

6.     Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana)

7.     Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana)
Salam
AFH

Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


MedanBisnis - Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto. Kuasa hukumnya menyebut akan menghadirkan sejumlah ahli bidang hukum.

"Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (25/9) kemarin.

Ketut berencana ingin menghadirkan empat orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bukti berupa dokumen tambahan.

"Ada beberapa bukti surat, satu atau dua bukti. Nanti besok kita lihat. Suratnya sedang kita siapkan, mudah-mudahan besok kita bisa hadirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.

Apalagi nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu. (dtc)
Beberapa point diatas yang akan coba diulas yakni:

1.      Perihal Praperadilan

2.      Perihal penetapan tersangka
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 ·         sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

·         ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
  • Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Analisa ketentuan diatas:

-        Penetapan status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik

-        Penetapan status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah tahapa penyidikan dilakukan

-        Adanya bukti permulaan yang cukup yakni terdiri dari minimal 2 jenis alat bukti

 
  • Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

  Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

I.         keterangan saksi;

II.       keterangan ahli;

III.     surat;

IV.     petunjuk;

V.       keterangan terdakwa.

 

Salam

AFH