Thursday, 22 June 2017

PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor


Selasa, 20 Jun 2017 06:56 WIB - http://mdn.biz.id/n/305853/ - Dibaca: 141 kali
Terkait Tender Bangunan di Labusel
 
PN Medan Menangkan KPPU Lawan Kontraktor
MedanBisnis - Medan. Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan menenangkan KPPU atas gugatan kontraktor terkait tender proyek bangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada tahun anggaran 2013.
PN Medan sekaligus menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada proyek pelelangan pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi Gedung Kantor Bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung bagian selatan tahun anggaran 2013.
 
Putusan PN Medan itu juga menguatkan putusan KPPU dalam perkara Nomor 18/KPPU-L/2015 terkait dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada pembangunan konstruksi gedung bagian utara Kantor Bupati Labusel tahap II dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian selatan Kantor Bupati Labusel tahap II tahun anggaran 2014.
 
Majelis hakim dalam menangani perkara itu diketuai Erintuah Damanik, beranggotakan Johny Jonggi Hamonangan Simanjuntak dan Sabarulina Br Ginting. "Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 19 Juni 2017," kata Abdul Hakim kepada wartawan di Medan, Senin (19/6).
 
Abdul Hakim menjelaskan, perkara keberatan berawal dari adanya permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha karena tidak menerima putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan PT Duta Utama Sumatera sebagai pemohon keberatan I (terlapor I), PT Raja Oloan sebagai pemohon keberatan II (terlapor II), PT Multi Raya Arttech sebagai pemohon keberatan III (terlapor III), PT Duta Agung Group sebagai pemohon keberatan IV (terlapor IV), PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemohon keberatan V (terlapor V), dan PT Tisa Lestari sebagai pemohon keberatan VI (terlapor VI).
 
Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Lubuk Pakam dan PN Medan. Demi efektivitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN mana yang memeriksa perkara tersebut.
 
Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah menunjuk PN Medan. Selanjutnya PN Lubuk Pakam mengirimkan berkas perkara disertai biaya perkara ke PN Medan. PN Medan yang ditunjuk MA untuk memeriksa telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register No.708/Pdt.Sus-KPPU/2016/PN.MDN jo.18/KPPU-L/2015.
 
Sebelumnya majelis KPPU terdiri diketuai Saidah Sakwan dengan anggota Syarkawi Rauf dan Nawir telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 pada 17 Oktober 2016. Isi putusan, perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu dihukum membayar denda yakni PT Duta Utama Sumatera Rp 2,13 miliar, PT Raja Oloan Rp 511 juta dan PT Multi Raya Artech Rp 761 juta.
 
Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman melarang PT Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari mengukuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang bersumber dari dana APBN/ APBD, karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK, pokja dan panitia lainnya.
 
Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian harga perkiraan sendiri yang merupakan kelalaian Kadis PU Labusel Ir Nurdi Siregar dan PPK tahun anggaran 2013 dan 2014, KPPU merekomendasikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan audit tender tersebut.
 
Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Medan tersebut. "Hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," katanya.
 
Dia menambahkan, putusan PN Medan itu menambah daftar putusan majelis komisi yang dikuatkan di tigkat PN. "Sampai saat ini jumlah putusan PN atas keberatan terhadap putusan komisi sebanyak 144 putusan. Di antara jumlah tersebut sebanyak 84 putusan PN menguatkan putusan KPPU atau sekitar 58,33% dan 60 putusan PN membatalkan putusan komisi atau sekitar 41,67%," ungkap Abdul Hakim. (benny pasaribu)
Pokok- pokok dalam pemberitaan diatas adalah
1.      Dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
2.      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
Uraian ringkas:
pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan salah satu pasal dalam Bab 4 mengenai persekongkolan
 
Persekongkolan
Pasal 22
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
 
Dalam pasal ini pelaku usaha dilarangh untuk:
1.      bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender
2.      dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan pemenang tender
 
Ringkasan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU
 
-        Keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha (pasal 2);
-        Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (pasal 3)
-        Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 hari  terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website (pasal 4)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna, dan rnerniliki kedudukan hukum yang sarna, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang saran (pasal 4 ayat 3)
-        Dalarn hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sarna tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat rnengajukan permohonan tertulis kepada Mahkarnah Agung untuk rnenunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut (pasal 4 ayat 4)
 
Salam
 
AFH
 

No comments:

Post a Comment