Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah
Tongam Gultom akan Praperadilankan
Polda Sumut
|
|
MedanBisnis - Medan. Tongam Gultom melalui kuasa
hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm Themis akan melakukan upaya hukum
mempraperadilankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas
penangkapan dan penahanan dirinya terkait dugaan penggelapan
penjualan tanah.
|
Sarmanto Tambunan SH, kuasa hukum Tongam dari
Kantor Law Firm Themis, mengemukakan itu kepada wartawan di Kantor DPD
Pospera Sumut di Jalan Sei Batang Kuis Medan, Jumat (3/3).
Sebelumnya diberitakan, Tongam Gultom ditangkap
dan ditahan Polda Sumut terkait dugaan penggelapan penjualan tanah.
Sehubungan itu, menurut Sarmanto, pihaknya akan coba membuka kasus tersebut
melalui pengaduan ke Mabes Polri. "Karena kami menduga kasus ini
sebenarnya tidak cukup unsur, penuh rekayasa," katanya.
Ditegaskan Sarmanto, pihaknya melihat kasus ini
sederhana saja, sebenarnya tidak ada kaitannya Tongam dengan kasus penjualan
tanah. "Sepanjang yang diketahui klien kami Tonggam Gultom, kasus tanah
yang dituduhkan kepadanya itu tidak masuk dalam kuasa yang diberikan,"
tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat
(Pospera) Sumut Liston Hutajulu mengatakan, sehubungan penangkapan Tongam
Gultom yang merupakan Pembina Pospera Sumut pihaknya sudah berkoordinasi
dengan kuasa hukumnya agar melakukan upaya hukum praperadilan.
Diduga, lanjut Liston, kasus yang kini menimpa
Tongam merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkam perjuangan mencari
keadilan atas penguasaan lahan PT Sianjur Resort oleh Poldasu seluas kurang
lebih tujuh hektare.
"Kita menduga ini kriminalisasi, karena
Pembina Pospera Sumut Bapak Tongam Gultom mencari keadilan atas penguasaan
sepihak dan tanpa hak lahan PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Kami sudah
laporkan hal ini kepada presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan lembaga
lain untuk membuktikan hukum masih menjadi panglima dan masih ada keadilan di
negeri ini," papar Liston.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina
Sari Ginting, ketika dikonfirmasi mengatakan, silakan saja mengajukan
praperadilan. "Gak apa-apa. Silakan saja, gak masalah. Penyidikan jalan
terus dan itu kan haknya tersangka. Silakan kalau mau ajukan gugatan
praperadilan," ujarnya. (ys rat)
|
Tanggapan:
Disini
hanya membahas secara umum beberapa hal terkait dengan pemberitaan yang ada
hanya sebatas pokok-pokok / isu yang menjadi perhatian penulis diantaranya
perihal sbb:
-
Penangkapan
dan Penahanan
-
Praperadilan
-
Penggelapan
-
Penguasaan
sepihak dan tanpa hak lahan
Perihal Penangkapan
dan Penahanan.
Dengan
merujuk pada KUHAP:
Penangkapan : Penangkapan adalah
suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
Dalam
pembahasan di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5330f5c311966/fungsi-penangkapan-dan-penahanan-dalam-proses-penyidikan
disampaikan bahwa:
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan
atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
-
seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
-
dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan
Pasal 17 KUHAP mengatakan
bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan
dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan
tindak pidana
Penahanan dalm KUHAP: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini
Lebih lanjut
didalam KUHAP juga dinyatakan bahwa tujuan dari penahanan adalah
1)
untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu
atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan
penahanan.
2)
Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan.
3)
Untuk kepentingan pemeriksaan
hakim di sidang pengadilan
dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Lebih lanjut di dalam KUHAP juga
dinyatakan bahwa Perintah penahanan
atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana
Perihal
Praperadilan
mengacu pada
KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi
seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan.
merujuk pada:
putusan
nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
MK memperluas ranah
praperadilan termasuk sah atau
tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan
dan penyitaan
Perihal Penggelapan
Pasal
372 KUHP
Barang
siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Penguasaan Sepihak
dan Tanpa Hak Lahan
Penguasaan
sepihak dan tanpa hak lahan menurut kami dapat dikategorikan sebagai
penyerobatan tanah
Merujuk
pada NOMOR 51/Prp/TAHUN 1960
Penyerobotan tanah dari perspektif pidana diluar KUHP
Yakni dapat dipidana dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga)
bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,00
(lima ribu rupiah):
-
barangsiapa
memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah;
-
Barangsiapa
mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas
suatu bidang tanah;
-
Barang
siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan
dan melakukan perbuatan penguasaan atas Tanah.
Salam
Aslam Hasan
No comments:
Post a Comment