Adapun setiap permasalahan/kesetidakpahaman yang terjadi seyogyanya perlu untuk segera ditindaklanjuti upaya penyelesaiannya secara kekeluargaan, Adapun langkah yang dapat ditempuh yakni sebagai berikut:
Setiap permasalahan perlu untuk diselesaikan secara tuntas secara kekeluargaaan
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
sumber gambar:
http://www.bi.go.id/id/iek/mediasi-perbankan/tata-cara/Contents/Default.aspx
No comments:
Post a Comment