Thursday, 17 March 2016

KELAUTAN INDONESIA- PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN-


PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
DASAR PIJAKAN
 
Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 
Wilayah laut Indonesia merupakan bagian terbesar dari seluruh wilayah Indonesia oleh karenanya pengelolaan terhadap sumber daya kelautan harus dilakukan dengan suatu kerangka hukum yang memadai untuk memberikan kepastian hukum
 Undang-undang No 32 Tahun 2014 tentang kelautan disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Terdiri dari 13 Bab dan 74 Pasal
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 
 BAB III
RUANG LINGKUP
 
 BAB IV
WILAYAH LAUT
 
 BAB V
PEMBANGUNAN KELAUTAN
 
 BAB VI
PENGELOLAAN KELAUTAN
 
 BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
 
 BAB VIII
PENGELOLAAN RUANG LAUT
DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
 
BAB IX
PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
DAN KESELAMATAN DI LAUT
 
 BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
 
 BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
 
 BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
 
 BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 
POKOK-POKOK RINGKASAN DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
Ruang lingkup  pengaturan dalam Undang-Undang Kelautan meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran Negara
 
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk
  • menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
  • mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
  • mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia
  • memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
  • memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
  • mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
  • memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
  • mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan Kelautan Indonesia meliputi
  • wilayah Laut;
  • Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
  • tata kelola dan kelembagaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Pemerintah wajib:
  • memberantas kejahatan internasional;
  • memberantas siaran gelap;
  • melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
  • melakukan pengejaran seketika;
  • mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
  • berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Pembangunan Kelautan diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
  • pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
  • tata kelola dan kelembagaan;
  • peningkatan kesejahteraan;
  • ekonomi kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
  • budaya bahari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan meliputi:
  • perikanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  • sumber daya nonkonvensional
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan dapat berupa:
  • industri Kelautan;
  • wisata bahari;
  • perhubungan Laut; dan
  • bangunan Laut
Industri Kelautan sebagaimana meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa maritime
Industri maritim dapat berupa:
  • galangan kapal;
  • pengadaaan dan pembuatan suku cadang;
  • peralatan kapal; dan/atau
  • perawatan kapal.
Jasa maritim dapat berupa:
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
  • pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
  • reklamasi;
  • pencarian dan pertolongan;
  • remediasi lingkungan;
  • jasa konstruksi; dan/atau
  • angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
Pengembangan Kelautan meliputi:
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • sistem informasi dan data Kelautan; dan
  • kerja sama Kelautan.
 Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk:
  • melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
  • memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
  • mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan izin;
  • pembatalan izin; dan/atau
  • denda administratif.
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui [17]:
  • konservasi Laut;
  • pengendalian Pencemaran Laut;
  • penanggulangan bencana Kelautan; dan
  • pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana
Pencemaran Laut meliputi :
  • pencemaran yang berasal dari daratan;
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian
Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan dilakukan melalui:
  • pengembangan sistem mitigasi bencana;
  • pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
  • pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut
  • pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
  • pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi :
  • menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  • memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  • memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  • melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut berwenang:
  • melakukan pengejaran seketika;
  • memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
  • mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan dilakukan melalui partisipasi dalam :
  • penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan; dan
  • memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
Peran serta masyarakat dapat juga dilakukan melalui partisipasi dalam:
  • melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
  • pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
 SUMBER :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 

No comments:

Post a Comment