PTUN Kabulkan Gugatan Direksi BTN, BI Siap Banding
on 25 Jul 2014 at 17:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Bank Indonesia (BI) beberapa waktu silam.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.
"Oya iya jadi itu adalah yang kita miliki, kita akan tindaklanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," kata Agus di kompleks Bank Indonesia, Jumat (25/7/2014).
Namun dengan keputusan PTUN tersebut, Agus mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan dan masih menunggu surat keputussan tersebut sampai di meja Agus.
Upaya banding yang akan dilakukan BI tersebut demi menjelaskan kepada pengadilan dan pihak terkait mengenai alasan mengapa BI tidak meluluskan fit and proper test Saut Pardede.
"Itu dalam rangka bisa memberikan penjelasan lagi di sidang berikutnya tentang apa apa yang terjadi kondisi fakta supaya nanti keputusanya mencerminkan kondisi yang ada," kata Agus.
Salah satu alasan yang dikatakan Agus mengapa dirinya tidak meluluskan Saut Pardede adalah dari kinerja dan kondisi Bank Tabungan Negara (BTN) saat itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 batal dan tidak sah.
Dengan adanya surat keputusan tersebut maka BI selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/ DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010- 2012. (Yas)
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku pihaknya siap melakukan banding.
"Oya iya jadi itu adalah yang kita miliki, kita akan tindaklanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," kata Agus di kompleks Bank Indonesia, Jumat (25/7/2014).
Namun dengan keputusan PTUN tersebut, Agus mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan dan masih menunggu surat keputussan tersebut sampai di meja Agus.
Upaya banding yang akan dilakukan BI tersebut demi menjelaskan kepada pengadilan dan pihak terkait mengenai alasan mengapa BI tidak meluluskan fit and proper test Saut Pardede.
"Itu dalam rangka bisa memberikan penjelasan lagi di sidang berikutnya tentang apa apa yang terjadi kondisi fakta supaya nanti keputusanya mencerminkan kondisi yang ada," kata Agus.
Salah satu alasan yang dikatakan Agus mengapa dirinya tidak meluluskan Saut Pardede adalah dari kinerja dan kondisi Bank Tabungan Negara (BTN) saat itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/ KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 batal dan tidak sah.
Dengan adanya surat keputusan tersebut maka BI selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/ DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010- 2012. (Yas)
Sumber:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2083386/ptun-kabulkan-gugatan-direksi-btn-bi-siap-banding
Tinjauan
Terlepas dari hasil putusan, Obyek dalam perkara ini adalah SK Gubernur BI. Untuk SK Gubernur BI ternyata merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;(ps.1 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986)
Adapun penjelasan dalam pasal diatas:
Penjelasan : Istilah "penetapan tertulis" terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini apabila sudah jelas
a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai sumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.(Dalam kasus diatas adalah hasil dari fit&proper test)
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut. (Dalam kasus diatas ditujukan kepada Sdr Saut Pardede)
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Sumber Tinjauan:
Undang Undang No 5 tahun 1986
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor kami Hasan & Hasan dapat mendampingi dan mewakili
klien untuk menghadapi kasus sengketa dalam Tata Usaha Negera. Adapun
beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat kami bantu
·
Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS)
·
Pemberhentian TNI / POLRI
·
Pemberhetian Pegawai BUMN tertentu
·
Pemberhetian Pejabat Daerah
·
Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Gugatan-gugatan lainnya yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
Bagi Anda , saudara Anda, tetangga, kenalan, relasi yang sedang mengalami atau
menghadapi kasus tata usaha negara seperti tersebut diatas, Team kami siap
memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
SELENGKAPNYA :A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Pin BB: 74f84658
No comments:
Post a Comment