Wednesday, 21 October 2015

PHK SEPIHAK

Dampak Pelemahan Rupiah, Gelombang PHK Mulai Marak
Kamis, 17 September 2015, 17:26 WIB
 
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dampak pelemahan rupiah terhadap dolar semakin terasa di Kota Yogyakarta. Sejak sebulan terakhir gelombang aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin marak. Bahkan hingga saat ini aduan adanya PHK oleh perusahaan berjumlah hampir 30 orang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta,  Rihari Wulandari mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya sudah menerima aduan PHK puluhaan karyawan dari perusahaan berbeda.

"Laporan PHK ini dari karyawan dua perusahaan jasa di Yogyakarta," ujarnya, Kamis (17/9).

Menurutnya akhir bulan lalu ada 13 karyawan sebuah perusahaan jasa di Yogyakarta yang mengadu di PHK sepihak oleh perusahaan. Awal bulan ini ada 14 karyawan dari perusahaan jasa pendidikan yang juga mengadukan hal serupa.

Anehnya kata Rihari, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang pailit dalam dua bulan ini. Menurutnya, jika perusahaan pailit maka wajib melaporkan ke Disperindagkoptan termasuk nasib karyawannya. Namun saat ini belum ada laporan terkait perusahaan yang pailit tersebut.

"Tidak ada yang pailit tapi ada laporan PHK, Ini yang akan kita telusuri," katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen dua perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Dikatakannya, mediasi akan dilakukan untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan. "Sejauh ini mediasi baru dilakukan sekali untuk 13 karyawan yang mengadu bulan lalu, sayangnya perusahaan tidak datang dan akan dijadwalkan ulang," katanya.

Sedangkan mediasi bagi 14 karyawan yang melayangkan surat aduan pada bulan ini dijadwalkan pekan depan. Menurutnya melalui  mediasi karyawan diupayakkan untuk menerima hak-hak yang harus diterimanya karena PHK tersebut.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta,  Santoso mengatakan pihaknya siapp melakukan advokasi pada anggotanya yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. "Namun sampai saat ini belum ada anggota yang lapor adanya PHK," ujarnya
 
Sumber:
Tinjauan:
Kembali mengenai permasalahan PHK,
Mengenai PHK sepihak.
 
Proses PHK dapat dikategorikan dalam 3 hal yakni: PHK demi hukum, PHK oleh karyawan/pekerja dan PHK dari pihak Pengusaha. 
 Untuk PHK dari pihak pengusahapun masih dibagi lagi kategorinya yakni PHK dari sisi pekerjanya sendiri ( faktor pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana, pelanggaran berat) dan dari sisi Pengusaha sendiri/internal ( faktor force majeur,efisiensi, kerugian yang mengakibatkan bangkrutnya usaha dll)
 
Untuk PHK sepihak tentunya tidak dapat dibenarkan, mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003
Pasal 151
 
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
 (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
 
Tinjauan
Dalam hal ini upaya yang dapat dilakukan adalah dengan saling terbuka antara Pengusaha dan pekerja untuk bernegosiasi/dialog, menyelesaikan permasalahan yang ada secara bipartit
 
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004
 Pasal 1
(10) Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial
 
Pasal 3
(1)Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu
melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
 
(2)Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya
perundingan.
 
(3)Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan
tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
 
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
 menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
sumber Tinjauan:
  • Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
  • Undang-Undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
salam
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198
 
 
 
 
 
 

 

 
 
 
 
 
 
 
s

No comments:

Post a Comment