Saturday, 3 October 2015

PERIHAL PRAPERADILAN 3

Senin, 27/04/2015 12:08

Kubu Jero Wacik Optimis Menang Praperadilan

Reporter: Ranny Virginia Utami, CNN Indonesia
Kubu Jero Wacik Optimis Menang PraperadilanMantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimenangkan hakim.

Pasalnya, mengacu pada bukti dan keterangan saksi ahli yang telah dihadapkan di muka hakim tunggal Sihar Purba, Sugiyono yakin penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.

"Para ahli kemarin juga empat-empatnya (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK) sepertinya menerangkan hal yang senada yaitu bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga didudukkan sebagai penggali hukum," ujar Sugiyono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Sementara di sisi lain, KPK tetap berdalih bahwa objek praperadilan tidak mencakup penetapan tersangka karena kewenangan praperadilan telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 77 jo Pasal 82 jo Pasal 95 KUHAP.


"Kami berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak layak untuk diterima oleh hakim. Alasannya sama, karena tidak termasuk objek praperadilan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, sidang praperadilan Jero pada Senin ini dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba sekitar pukul 10.40 WIB. Hakim mempersilakan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menyerahkan dokumen kesimpulan.

"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran saya untuk membuat putusan yang akan saya tetapkan besok pukul 9.00 WIB," ujar hakim Sihar di ruang sidang utama.

Seperti diketahui, Jero mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sah oleh KPK pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. 

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber:

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20150427120850-12-49449/kubu-jero-wacik-optimis-menang-praperadilan/


Tinjauan:



Dalam KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, sejalan dengan dalih KPK diatas yang menyatakan   bahwa penetapan status tersangka  bukanlah objek praperadilan namun  seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.


MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment